Selasa, 07 Mei 2013

sejarah kodifikasi hadist

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Sebagai salah satu kajian terhadap teks-teks keagamaan seperti tafsir, fiqh dan tauhid, hadits nampaknya terlahir sebagai sebuah kajian awal dalam diskursus keagamaan agama Islam. Bahkan dalam tataran wacana, eksistensi kajian terhadap hadits sebagai salah satu sumber hukum Islam yang berfungsi sebagai penjelas al-qur’an. Realitas tersebut jelas menempatkan hadis sebagai sesesuatu yang inheren bagi eksistensi al-Qur’an. Oleh karena itu dari masa-kemasa para sahabat nabi, tabi’in, dan tabi’in-tabi’in mencurahkan segenap tenaganya untuk melestarikan dan menyebarkan kepada generasi selanjutnya. Mengingat pentingnya hadis dalam dunia Islam, maka kajian-kajian atas hadis semakin meningkat, sehingga upaya terhadap penjagaan hadis itu sendiri secara historis telah dimulai sejak masa sahabat yang dilakukan secara selektif demi menjaga keotentikan hadis itu sendiri. Oleh karena itu dalam pembahasan ini penulis akan menyajikan pembahasan singkat tentang perkembangan hadis sebelum era kodifikasi dan sesudahnya, dilanjutkan dengan pembahasan tentang pusat-pusat studi hadis dan para tokoh-tokohnya secara rinci. Adapun metode yang akan dipakai dalam kajian ini adalalah termasuk kategori penelitian literer atau study pustaka dengan objek berupa naskah-naskah utama (primer), meski tidak menutup kemungkinan adanya referensi lain sebagai bahan rujuakan sebagai sumber kedua (skunder) yang erat kaitannya dengan persoalan yang akan dibahas.  Tujuan tulisan ini adalah untuk memahami cara rasul, sahabat, tabi’in, dan tabi’in tabi’in dalam memelihara hadis dengan sangat berhati-hati dan bijaksana sehingga dapat diturunkan kepada generasi selanjutnya sebagai pusaka dari rasul untuk umatnya dalam mengarungi kehidupan.
1.2 Rumusan masalah
1.      Apa pengertian kodifikasi hadist itu?
2.      Bagaimana sejarah perkembangan kodifikasi hadist itu?
3.      Bagaimana pengembangan dan penyempurnaan sistem penyusunan kitab-kitab hadist?
4.      Apa sajakah  factor pendorong terjadinya kodifikasi hadis?
1.3    Tujuan pembahasan
  1. Untuk mengetahui pengertian kodifikasi hadist.
2.      Untuk mengetahui sejarah perkembangan kodifikasi hadist
3.      Mengetahui bagaimana pengembangan dan penyempurnaan sistem penyusunan kitab – kitab hadist.
4.      Untuk mengetahui factor pendorong terjadinya kodifikasiki hadis.













BAB II
                                                      PEMBAHASAN
2.1 Pengertian kodifikasi hadist
  Adapun yang dimaksud dengan kodifikasi hadist atau tawin hadist adalah penghimpunan, penulisan,  hadist nabi atas perintah resmi dari penguasa Negara(kholifah) bukan dilakukan atas inisiatif  perorangan  atau untuk keperluan pribadi. Kodifikasi dimaksudkan untuk menjaga hadist nabi dari kepunahan dan kehilangan baik dikarenakan banyaknya periwayat  penghafal hadist yang meninggal maupun karena adanya hadis – hadis palsu yang dapat mengacaubalaukan keberadaan hadis – hadis nabi.
kodifikasi yang dimaksud disini adalah penulisan , penghimpunan , dan pembukuan , hadist-hadist nabi yang dilakukan berdasaran perintah resmi kholifah umar ibn ‘Abdul azaz (99- 101H / 717- 720M), kholifah kedelapan  bani umayyah, yang kemudian kebijakannya itu   ditindaklanjuti oleh para ulama’ di berbagai daerah hingga pada masa – masa berikutnya  hadis – hadist terbukukan kitab – kitab hadis.

2.2  SEJARAH PERKEMBANGAN KODIFIKASI HADIST
Ide penghimpunan hadith nabi secara tertulis untuk pertama kali dikemukakan oleh Khalifah Umar bin al Khattab (w.23 H=633 M). Ide tersebut tidak dilaksanakan oleh Umar karena Umar merasa khawatir umat Islam akan terganggu perhatiannya dalam mempelajari al Qur’an. Pembatalan niat Umar untuk menghimpun hadith nabi itu dikemukakan sesudah beliau melakukan sholat Istikharah selama satu bulan. Kebijaksanaan Umar dapat dimengerti karena pada zaman Umar daerah Islam telah semakin luas dan hal itu membawa akibat jumlah orang yang baru memeluk Islam semakin bertambah banyak.[1]
Memasuki periode tabi’in, sebenarnya kekhawatiran membukukan/ kodifikasi hadith tidak perlu terjadi, justru pada periode ini telah bertabur hadith- hadith palsu yang mulai bermunculan setelah umat Islam terpecah menjadi golongan- golongan, yang semula berorientasi politik berubah menjadi faham keagamaan, seperti Khawarij, Syi’ah, murji’ah, dan lain- lain. Perpecahan ini terjadi sesaat setelah peristiwa tahkim yang merupakan rentetan peristiwa yang berasal dari terbunuhnya khalifah Umar bin Affan ra. Untuk mengukuhkan eksistensi masing- masing golongan mereka merasa perlu mencipta hadith palsu.[2]
Kemudian semua karya tentang hadith dikumpulkan pada paruh akhir abad ke- 2H/ 8M atau selama abad ke-3/9M. Berbagai catatan sejarah menunjukkan bahwa di seputar awal abad ke-2H, sejumlah kecil muhadditsun (ahli hadith) telah mulai menulis hadith, meskipun tidak dalam himpunan yang runtut. Belakangan koleksi kecil ini menjadi sumber bagi karya-karya yang lebih besar. Meskipun begitu kebanyakan hadith yang ada dalam himpunan- himpunan besar disampaikan melalui tradisi lisan. Sebelum dicatat dalam himpunan- himpunan tersebut belum pernah dicatat di tempat manapun.[3]
     Ada beberapa pendapat yang berkembang mengenai kapan kodifikasi secara resmi dan serentak dimulai yaitu:
 (1)  Kelompok Syi’ah, mendasarkan pendapat Hasan al-Sadr (1272-1354 H), yang menyatakan  bahwa penulisan hadis telah ada sejak masa Nabi dan kompilasi hadis telah ada sejak awal khalifah Ali bin Abi Thalib (35 H), terbukti adanya Kitab Abu Rafi’, Kitab al-Sunan wa al-Ahkam wa al-Qadaya..
(2) Sejak abad I H, yakni  atas prakarsa seorang Gubernur Mesir ‘Abdul ‘Aziz bin Marwan yang memerintahkan kepada Kathir bin Murrah, seorang ulama Himsy untuk mengumpulkan hadis, yang kemudian disanggah Syuhudi Ismail dengan alasan bahwa perintah ‘Abdul ‘Aziz bin Marwan bukan merupakan perintah resmi, legal dan kedinasan terhadap ulama yang berada di luar wilayah kekuasaannya.
(3) Sejak awal abad II  H,   yakni masa Khalifah ke-5 Dinasti ‘ Abbasiyyah, ‘Umar ibn ‘Abdul ‘Aziz yang memerintahkan kepada semua gubernur dan ulama di wilayah kekuasaannya untuk mengumpulkan hadith- hadith Nabi. Kepada Ibnu Shihab al-Zuhri, beliau berkirim surat yang isinya:” Perhatikanlah hadis Rasulullah SAW., lalu tulislah. Karena aku mengkhawatirkan lenyapnya ilmu itu dan hilangnya para ahli” dan kepada Abu Bakar Muhammad ibn ‘Amr ibn Hazm, beliau menyatakan: “Tuliskan kepadaku hadis dari Rasulullah yang ada padamu dan hadith yang ada pada  ‘Amrah (Amrah binti Abdurrahman, w. 98 H), karena aku mengkhawatirkan ilmu itu akan hilang dan lenyap.”
Pendapat ketiga ini yang dianut Jumhur Ulama Hadis, dengan pertimbangan jabatan khalifah gaungnya lebih besar daripada seorang gubernur, khalifah memerintah kepada para gubernur dan ulama dengan perintah resmi dan legal serta adanya tindak lanjut yang  nyata dari para ulama masa itu untuk mewujudkannya dan kemudian menggandakan serta menyebarkan ke berbagai tempat.
Dengan demikian, penulisan hadith yang sudah ada dan marak tetapi belum selesai ditulis pada masa Nabi, baru diupayakan kodifikasinya secara serentak, resmi dan massal pada awal abad II H, yakni masa ‘Umar bin ‘Abdul’Aziz, meskipun bisa jadi inisiatif tersebut berasal dari ayahnya, Gubernur Mesir yang pernah mengisyaratkan hal yang sama sebelumnya.
Adapun siapa kodifikator hadis pertama, muncul  nama Ibnu Shihab al-Zuhri (w. 123 H), karena beliaulah yang pertama kali mengkompilasikan hadith dalam satu kitab dan menggandakannya  untuk diberikan ke berbagai wilayah, sebagaimana pernyataannya: ”Umar bin ‘Abdul ‘Aziz memerintahkan kepada kami menghimpun sunnah, lalu kami menulisnya menjadi beberapa buku.” Kemudian beliau mengirimkan satu buku kepada setiap wilayah yang berada dalam kekuasaannya. Demikian pandangan yang dirunut sebagian besar sejarawan dan ahli Hadith. Adapun ulama yang berpandangan Muhammad Abu Bakr ibn Amr ibn Hazm yang mengkodifikasikan hadith pertama, ditolak oleh banyak pihak, karena tidak digandakannya hasil kodifikasi Ibn Amr ibn Hazm untuk disebarluaskan ke berbagai wilayah.
Meski demikian, ada juga yang berpendapat bahwa kodifikator hadith sebelum adanya instruksi kodifikasi dari Khalifah Umar ibn ‘Abdul ‘Aziz telah dilakukan, yakni oleh Khalid bin Ma’dan (w. 103 H). Rasyid Ridha (1282-1354 H) berpendapat seperti itu, berdasar periwayatan, Khalid telah menyusun kitab pada masa itu yang diberi kancing agar tidak terlepas lembaran-lembarannya. Namun pendapat ini ditolak ‘Ajjaj al-Khatib, karena penulisan tersebut bersifat individual,  dan hal tersebut telah dilakukan jauh sebelumnya oleh para sahabat.  Terbukti adanya naskah kompilasi hadis dari abad I H, yang sampai kepada kita, yakni al-Sahifah al-Sahihah.
Diantara buku-buku yang muncul pada masa ini adalah:
1)  Al-Muwaththa’ yang ditulis oleh Imam Malik
2)   Al-Mushannaf oleh Abdul Razzaq bin Hammam Ash-Shan’ani
3)   As-Sunnah ditulis oleh Abd bin Manshur
4)   Al-Mushannaf dihimpun oleh Abu Bakar bin Syaybah, dan
5)   Musnad Asy-Syafi’i. [4]
Teknik pembukuan hadith- hadith pada periode ini sebagaimana disebutkan pada nama-nama tersebut, yaitu al-mushannaf, al-muwaththa’, dan musnad.
 Arti istilah-istilah ini adalah:
a. Al-Mushannaf dalam bahasa diartikan sesuatu yang tersusun. Dalam istilah yaitu teknik  pembukuan hadits didasarkan pada klasifikasi hukum fiqh dan didalamnya mencantumkan hadith marfu’, mauquf, dan maqthu’.
b. Al-Muwatththa’ dalam bahasa diartikan sesuatu yang dimudahkan. Dalam istilah Al-Muwaththa’ diartikan sama dengan Mushannaf.
 c.  Musnad dalam bahasa tempat sandaran sedang dalam istilah adalah pembukuan hadith yang didasarkan pada nama para sahabat yang meriwayatkan hadith tersebut.
Tulisan-tulisan hadith pada masa awal sangat penting sebagai dokumentasi ilmiah dalam sejarah, sebagai bukti adanya penulisan hadith sejak zaman Rasululloh, sampai dengan pada masa pengkodifikasian resmi dari Umar bin abdul aziz, bahkan sampai pada masa sekarang.
2.3 Masa pengembangan dan penyempurnaan sistem kodifikasi hadist
 1.. Masa pengembangan kodifikasi hadist    
      Pada permulaan abad ketiga para ahli hadis  hadist mengembangkan sistematika pembukuan hadis agar lebih baik dibandingkan masa sebelumnya, usaha ini kemudian memunculkan ide-ide untuk memilah-milah hadis dan memisahkannya dengan fatwa-fatwa sahabat dan tabi’in, mereka membukukan semata-mata dari hadis rasulullah. Masa penyaringan hadis ini terjadi ketika pemerintahan dipegang oleh dinasti Bani Abbas, khu-susnya sejak masa Al-Makmum sampai dengan Al-Muktadir (sekitar tahun 201-300 H). Munculnya periode seleksi ini karena pada periode sebelumnya, yakni periode tadwin (kodifikasi) para ulama belum berhasil memisahkan beberapa hadis mauquf dan maqtu’ dari hadis marfu’. Begitupula halnya dengan memisahkan beberapa hadis yang dha’if dari yang shahih. Bahkan, masih ada hadis maudu’ yang tercampur pada hadis shahih. Pada masa ini, para ulama bersungguh-sungguh mengadakan penyaringan hadis yang diterimanya. Melalui kaidah-kaidah yang ditetapkannya, mereka berhasil memisahkan hadis-hadis yang dhaif dari yang sahih dan hadis-hadis yang mauquf dan yang maqtu’ dari yang ma’ruf, meskipun berdasarkan penelitian berikutnya masih ditemukan terselipnya hadis yang dhaif pada kitab-kitab sahih karya mereka.  Dengan ketekunan dan kesabaran para ulama pada masa ini akhirnya bermunculan berbagai kitab-kitab hadis yang lebih sistematis, seperti munculnya kutub as-sittah yang hanya memuat hadis-hadis nabi yang sahih yaitu:
a.  Al-Jamias-sahih sebuah karya imam Bukhari (194-252 H)           
b.   Al- Jami as-sahih sebuah karya imam Muslim (204-261 H)         
c.    As-sunan kitab karya Abu Daud (202-275 H)    
d.   As-sunan kitab karya Tirmidzi (200-279 H)        
e.    As-sunan kitab karya Nasa’i (215-302 H)
2. Masa Penyempurnaan Sistem kodifikasi Hadis     
        Pada masa-masa sebelumnya tampak dengan jelas bahwa pembukuan hadis dari tahun ketahun semakin menunjukkan perkembangan yang signifikan, hal ini dikarenakan usaha keras dari para pendahulu yang mencurahkan segenap daya dan upaya mereka demi melestarikan hadis nabi. Mereka berlomba-lomba untuk menemukan sistem yang baik dalam membukukan hadis mulai dari proses pembukuan yang masih acak hingga berkembang menjadi sebuah kitab yang merupakan kumpulan hadis yang lebih sistematis. Pada masa ini (abad ke-5) ulama hadis cenderung lebih menyempurnakan susunan pembukuan hadis dengan cara mengklasifikasikannya dan menghimpun hadis-hadis dengan sesuai dengan kandungan dan sifatnya kedalam sebuah buku. Disamping itu mereka memberikan pen-syarahan (uraian) dan meringkas kitab-kitab hadis yang telah disusun oleh ulama yang mendahuluinya. Yakni usaha ulama hadis pada masa ini lebih mengarah kepada pengembangan sistem pembukuan hadis dengan beberapa fariasi kodifikasi terhadap kita-kitab yang sudah ada, sehingga muncul berbagai kitab hadis diantaranya: 
Pertama, kitab-kitab hadis tentang hukum. Meliputi:
a.   Sunan al-Kubra, sebuah karya Abu Bakar Ahmad bin Husain Ali al-Baihaqi (384-458 H.)       
b.   Muntaqal Akhbar, sebuah karya Majdudin al-Harrany (652 H).             
c.    Nailul Authar,  sebagai syarah (penjelasan) dari kitab Muntaqal Akhbar, karya Muhammad bin Ali as-Syaukani (1172-1250 H).          

2.4  Faktor – faktor pendorong kodifikasi hadist
Ada tiga hal pokok yang melatar belakangi mengapa khalifah Umar bin Abd Aziz melakukan kodifikasi hadith:
1.      Beliau khawatir hilangnya hadith- hadith, dengan meninggalnya para ulama di medan perang. Ini adalah faktor utama sebagaimana yang terlihat dalam naskah surat- surat yang dikirimkan kepada para ulama lainnya.
2.      . Beliau khawatir akan tercampurnya antara hadith- hadith yang shahih dengan hadith- hadith palsu.
3.       Dengan semakin meluasnya daerah kekuasaan Islam, sementara kemampuan para tabi’in antara satu dengan yang lainnya tidak sama jelas sangat memerlukan adanya kodifikasi ini.[5]
  Dengan demikian faktor terpenting pendorong dilakukannya pengkodifikasian hadith adalah untuk menyelamatkan hadith- hadith nabi dari kepunahan dan pemalsuan.
                                                                       
BAB III
 PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari pembahasa-pembahasan di atas dapat di simpulkan bahwa:
1. Adanya larangan dan perintah menulis hadis oleh nabi pada priode awal yang terkesan sangat rancu dan bertolak belakang, bukanlah merupakan nash-nash yang saling bertentangan. Sebenarnya larangan menulis hadis pada priode nabi bersifat umum, karena sabdanya memang ditujukan kepada para sahabat pada umumnya. Namun diantara mereka ada yang terpercaya, ada yang baik hafalannya, dan ada yang bagus tulisannya sehingga dalam waktu yang bersamaan, rasulullah memberi izin khusus kepada sebagian sahabat-sahabatnya, karena pertimbangan akan situasi, kondisi dan sifat pribadi sahabat.
 2.  Kegigihan para sahabat, tabi’in, dan tabi’in-tabi’in dalam menjaga, melestarikan, dan menyebarkan dua wasiat yang diwariskan oleh nabi yang berupa al-qur’an dan hadis sehingga sampai kepada generasi sesudahnya.      
 3.  Dalam setiap perubahan dibutuhkan tahapan-tahapan untuk mencapai titik yang lebih sempurna.
4. Tugas kita sebagai generasi penerus adalah menjaga dan melestarikan kedua pusaka itu dan mengajarkannya kepada generasi-sesuadah kita.
3.2  Saran
Kepada para mahasiswa khusunya jurusan Ekonomi Syari’ah yang menbaca dengan adanya makalah ini bisa mengetahui perkembangan hadist  pada masa kodifikasi.



                                                           DAFTAR PUSTAKA
Azami. Muhammad Mustafa, Hadis Nabawi, Jakarta: Pustaka Firdaus, 2006.        
Fatchur Rahman, Ikhtisar Mushthalahul Hadits, Bandung: PT Al-Ma’arif, 1974.   
Hilwah. Mahmud Abdul Kholik, Manahijun Nubala’ fi al-Riwayah wa al-Tahdis, Kairo: Dar al-Kutub, 2002.           
Juynboll, G.H.A., Muslim Tradition, London: Canbridge University, 1983.
Khatib. Muhammad ‘Ujjaj Al-, As sunnah Qabla Tadwin, Kairo: Percetakan Wahbah, 1963
Mudasir. H., ilmu Hadits, Bandung: Pustaka Setia, 2005.    
Mustafa as-Siba’I, Al-Sunnah wa Makanatuha fii al-Tasyri’ al-Islami, Kairo: Darussalam, 1998.
Salih. Subhi as-, Membahas Ilmu-Ilmu Hadis, terj. Tim Pustaka Firdaus, Jakarta: Pustaka Firdaus, 2007.  
Zuhri. MUH., Hadis Nabi, Telaah Historis dan Metodologis, Yogyakarta: Tiara Wacana, 2003.



                                                                                                                                  


1. Syuhudi Ismail, Hadis Nabi Menurut Pembela, Pengingkar dan Pemalsunya, (Jakarta: Gema Insani Press, 1995), 49.

2. M. Zuhri, Hadits Nabi, Telaah Historis dan Metodologis, (Yogyakarta: Tiara Wacana, 1997),52
3. Rasul Ja’fariyan, Penulisan dan Penghimpunan Hadith kajian histori, (Lentera, 1992), 23.
                                 
4. Masjfuk Zuhdi, Pengantar Ilmu Hadis, (Surabaya: Bina Ilmu, 1993), 85

5. Utang Ranuwijaya, Ilmu Hadis, (Jakarta: Radar Jaya, 1996), 68.
                                    

Senin, 06 Mei 2013

Teori konsumsi keynes


          
Teori Konsumsi

Pengeluaran konsumsi terdiri dari konsumsi pemerintah (government consumption) dan konsumsi rumah tangga (household consumption/private consumption). Factor-faktor yang mempengaruhi besarnya pengeluaran konsumsi rumah tangga, antara lain :

1.             Faktor Ekonomi
Empat faktor yang menentukan tingkat konsumsi, yaitu :
*             Pendapatan Rumah Tangga ( Household Income )
Pendapatan rumah tangga amat besar pengaruhnya terhadap tingkat konsumsi. Biasanya makin baik tingkat pendapatan, tongkat konsumsi makin tinggi. Karena ketika tingkat pendapatan meningkat, kemampuan rumah tangga untuk membeli aneka kebutuhan konsumsi menjadi semakin besar atau mungkin juga pola hidup menjadi semakin konsumtif, setidak-tidaknya semakin menuntut kualitas yang baik.
*             Kekayaan Rumah Tangga ( Household Wealth )
Tercakup dalam pengertian kekayaaan rumah tangga adalah kekayaan rill (rumah, tanah, dan mobil) dan financial (deposito berjangka, saham, dan surat-surat berharga). Kekayaan tersebut dapat meningkatkan konsumsi, karena menambah pendapatan disposable
*             Tingkat Bunga ( Interest Rate )
Tingkat bunga yang tinggi dapat mengurangi keinginan konsumsi. Dengan tingkat bunga yang tinggi, maka biaya ekonomi (opportunity cost) dari kegiatan konsumsi akan semakin maha. Bagi mereka yang ingin mengonsumsi dengan berutang dahulu, misalnya dengan meminjam dari bankatau menggunakan kartu kredit, biaya bunga semakin mahal, sehingga lebih baik menunda/mengurangi konsumsi.
*             Perkiraan Tentang Masa Depan (Household Expectation About The Future)
Faktor-faktor internal yang dipergunakan untuk memperkirakan prospek masa depan rumah tangga antara lain pekerjaan, karier dan gaji yang menjanjikan, banyak anggota keluarga yang telah bekerja.
Sedangkan faktor-faktor eksternal yang mempengaruhi antara lain kondisi perekonomian domestic dan internasional, jenis-jenis dan arah kebijakan ekonomi yang dijalankan pemerintah.



  1. Faktor Demografi
*             Jumlah Penduduk
Jumlah penduduk yang banyak akan memperbesar pengeluaran konsumsi secara menyeluruh, walaupun pengeluaran rata-rata per orang atau per keluarga relative rendah. Pengeluaran konsumsi suatu negara akan sangat besar, bila jumlah penduduk sangat banyak dan pendapatan per kapita sangat tinggi.
*             Komposisi Penduduk
Pengaruh komposisi penduduk terhadap tingkat konsumsi, antara lain :
*   Makin banyak penduduk yang berusia kerja atua produktif (15-64 tahun), makin besar tingkat konsumsi. Sebab makin banyak penduduk yang bekerja, penghasilan juga makin besar.
*   Makin tinggi tingkat pendidikan masyarakat, tingkat konsumsinya juga makin tinggi, sebab pada saat seseorang atau suatu keluarga makin berpendidikan tinggi maka kebutuhan hidupnya makin banyak.
*   Makin banyak penduduk yang tinggal di wilayah perkotaan (urban), pengeluaran konsumsi juga semakin tinggi. Sebab umumnya pola hidup masyarakat perkotaan lebih konsumtif disbanding masyarakat pedesaan.

3.             Faktor-faktor Non Ekonomi
Factor-faktor non-ekonomi yang paling berpengaruh  terhadap besarnya konsumsi adalah faktor social budaya masyarakat. Misalnya saja, berubahnya pola kebiasaan makan, perubahan etika dan tata nilai karena ingin meniru kelompok masyarakat lain yang dianggap lebih hebat/ideal.


Teori Keynes ( Keynesian Consumption Model )

a.         Hubungan Pendapatan Diposable dan Konsumsi
         Keynes menjelaskan bahwa konsumsi saat ini (current consumption) sangat dipengaruhi oleh pendapatan diposabel saat ini (current diposable income). Jika pendapatan disposabel meningkat, maka konsumsi juga akan meningkat. Hanya saja peningkatan konsumsi tersebut tidak sebesar peningkatan pendapatan diposabel.


C = Co + bYd





Ket :  C     =  konsumsi
Co  =  konsumsi otonomus
b =  marginal propensity to consume (MPC)
Yd  =  pendapatan diposable
0 < b < 1


b. Kecenderungan Mengonsumsi Marjinal
                Kecenderungan mengonsumsi marjinal (Marginal Propensity to Consume, disingkat MPC) adalah konsep yang memberikan gambaran tentang berapa konsumsi akan bertambah bila pendapatan disposabel bertambah satu unit.

MPC   =  CYd
0 < MPC < 1

c.             Kecenderungan Mengonsumsi Rata-Rata
                Kecenderungan mengonsumsi rata-rata (Average Propensity to
    Consum, disingkat APC) adalah rasio antara konsumsi total dengan
    pendapatan disposabel total.

APC    =  CYd
Karena besarnya MPC < 1, maka APC < 1


d. Hubungan Konsumsi dan Tabungan
                Pendapatan disposabel yang diterima rumah tangga sebagian besar
    digunakan untuk konsums, sedangkan sisanya ditabung. Kita juga dapat
    mengatakan setiap tambahan penghasilan disposabel akan dialokasikan untuk
    menambah konsumsi dan tabungan. Besarnya tambahan pendapatan
    disposabel  yang menjadi tambahan tabungan disebut kecenderungan
    menabung marginal (Marginal Propensity to Save/MPS). Sedangkan rasio
    antara tingkat tabungan dengan pendapatan disposabel disebut kecenderungan
    menabung rata-rata (Avarage Propensity to Save/APS)
Rumus :   
Yd           =  C + S (saving)
MPS        =  1 – MPC
APS        =  1 – APC




Teori Investasi

    Investasi adalah keputusan menunda konsumsi sumber daya atau bagian penghasilan demi meningkatkan kemampuan, menambah/menciptakan nilai hidup (penghasilan dan kekayaan). Investasi bukan hanya dalam bentuk fisik, melainkan juga non fisik, terutama peningkatan kualitas sumber daya manusia.
    Dalam teori ekonomi makro yang dibahas adalah investasi fisik. Dengan pembatasan tersebut maka definisi investasi dapat lebih dipertajam sebagai pengeluaran-pengeluaran yang meningkatkan stok barang modal. Stok barang modal adalah jumlah barang modal dalam suatu perekonomian pada saat tertentu.

a.    Investasi Dalam Bentuk Barang Modal dan Bangunan
           Yang tercakup dalam investasi barang modal dan bangunan adalah pengeluaran-pengeluaran untuk pembelian pabrik, mesin, peralatan produksi, bangunan/gedung yang baru. Karena daya tahan madal dan bangunan umumnya lebih dari setahun, seringkali investasi ini disebut sebagai investasi dalam bentuk harta tetap (fixed investment).
   Di Indonesia, istilah yang setara dengan fixed investment adalah pembentukan modal tetap domestic bruto (PMTDB). Supaya lebih akurat, jumlah investasi yang perlu diperhatikan adalah investasi bersih yaitu PMTDB dikurangi penyusutan.

b.  Investasi Persediaan
               Perusahaan seringkali memproduksi barang lebih banyak daripada target penjualan. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan. Tentu saja investasi persediaan diharapkan meningkatkan penghasilan/keuntungan. Persediaan barang tersebut dikatakan sebagai investasi yang direncanakan atau investasi yang diinginkan karena telah direncanakan. Selain barang jadi, investasi dapat juga dilakukuan dalam bentuk persediaan barang baku dan setengah jadi.


Nilai Waktu dari Uang
              1.       Nilai Sekarang ( Present Value )
Nilai nominal dari sejumlah mata uang belum tentu akan lebih berharga dimasa datang. Hal ini sangat tergantung dari tingkat pengembalian investasi yang diinginkan.

V  =    X                     Ket :  V  =  Nilai yang akan datang
        (1+r)                             X  =  Nilai sekarang
                                              t   =  Waktu
                                              r   =  Faktor diskonto

2.   Nilai Masa Mendatang ( Future Value )
      Menghintung nilai masa mendatang adalah kebalikan dari menghitung nilai
      sekarang dari output investasi yang direncanakan. Sekalipun melihat dari
      sudut pandang yang bertolak belakang, keputusan yang dihasilkan tetap sama.

F  =  A (1+r)          Ket :  F  =  Nilai masa mendatang yang diharapkan
                                       A  =  Investasi awal
                                        t   =  Waktu


Kriteria Investasi

a.    Payback Period
      Payback period adalah waktu yang dibutuhkan agar investasi yang direncanakan dapat dikembalikan, atau waktu yang dibutuhkan untuk mencapai titik impas. Jika waktu yang dibutuhkan makin pendek, proposal investasi dianggap makin baik. Kendatipun demikian, kita harus berhati-hati menafsirkan kriteria payback period ini. Sebab ada investasi yang baru menguntungkan dalam jangka panjang (> 5 tahun).

b.   Benefit/Cost Ratio (B/C Ratio)
      B/C ratio mengukur mana yang lebih besar, biaya yang dikeluarkan dibanding hasil (output) yang diperoleh. Biaya yang dikeluarkan dinotasikan dengan C (cost). Output yang dihasilkan dinotasikan dengan B (benefit). Keputusan menerima atau menolak proposal investasi dapat dilakukan dengan melihat nilai B/C. Umumnya, proposal investasi baru diterima jika B/C > 1, sebab berarti output yang dihasilkan lebih besar daripada biaya yang dikeluarkan.

c.    Net Present Value (NPV)
      Perhitungan dengan menggunakan nilai nominal dapat menyesatkan, sebab tidak memperhitungkan nilai waktu dari uang. Untuk membuat hasil lebih akurat, maka nilai sekarang didiskontokan. Keuntungan dari menggunakan metode diskonto adalah kita dapat langsung menghitung selisih nilai sekarang dari biaya total dengan penerimaan total bersih. Selisih inilah yang disebut net present value. Suatu proposal investasi akan diterima jika NPV > 0, sebab nilai sekarang dari penerimaan total lebih besar daripada nilai sekarang dari biaya total.

d.   Internal Rate of Return (IRR)
      Internal rate of return adalah nilai tingkat pengembalian investasi, dihitung pada saat NPV sama dengan nol. Keputusan menerima/menolak rencana investasi dilakukan berdasarkan hasil perbandingan IRR dengan tingkat pengembalian investasi yang diinginkan (r).

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Tingkat Investasi

a.    Tingkat Pengembalian yang Diharapkan (Expected Rate of Return)

              1.    Kondisi Internal Perusahaan
  Kondisi internal adalah faktor-faktor yang berada di bawah kontrol
  Perusahaan, seperti tingkat efisiensi, kualitas SDM  dan teknologi. Sedangkan
  faktor non-teknis, seperti kepemilikkan hak dan atau kekuatan monopoli,
  kedekatan denga pusat kekuasaan, dan penguasaan jalur informasi.

            

  2. Kondisi Eksternal Perusahaan
       Kondisi eksternal yang perlu dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan
  akan investasi utama adalah perkiraan tentang tingkat produksi dan
  pertumbuhan ekonomi domestic maupun internasional.

b.   Biaya Investasi
      Hal yangpaling menentukan adalah tingkat bunga pinjaman. Makin tinggi tingkat bunganya maka biaya investasi makin mahal. Akibatnya minat akan investasi makin menurun. Namun tidak jarang, walaupun tingkat bunga pinjaman rendah, minat akan investasi tetap rendah. Hal ini disebabkan biaya total investasi masih tinggi dan faktor yang mempengaruhi adalah masalah kelembagaan.

c.  Marginal Efficiency of Capital (MEC), Tingkat Bunga, dan Marginal
      Efficiency of  Investement (MEI)

                     1.  Marginal Efficiency of Capital (MEC), Investasi, dan Tingkat Bunga
MEC adalah tingkat pengembalian yang diharapkan dari setiap tambahan barang modal.

                      2.  Marginal Effeciency of Capital (MEC) dan Marginal Efficiency of Investment (MEI