Senin, 29 April 2013

prinsip - prinsip ekonomi islam

                                                        Landasan hukum ekonomi islam


1. AL-QUR’AN.
            Di dalam kitab suci ini terkandung perintah dan larangan Allah yang bersfat mengikat setiap orang (yang mengaku) Muslim, serta tidak dapat diganggu gugat. Tapi juga di dalamnya berisi petunjuk yang dapat diterapkan secara luwes (fleksibel) serta perlu penjelasan dan tepat pada kondisi bagaimanapun, kepada siapapun, dan untuk zaman kapanpun.

2. AS-SUNNAH (HADITS).
        Meliputi segenap perkataan, perbuatan, pernyataan, pengakuan, gerak-gerik isyarat, ke-diaman, sifat, keadaan, hasrat, dll, dari Nabi Muhammad SAW.




 macam -macam sunnah
  1. sunnah qouliah 
  2. sunnah fi'liyah
  3. sunnah taqririyah
 3. IJMA’

         Merupakan kesepakatan seluruh kaum muslimin yang mempunyai hak atau kewenangan berdasarkan ilmu pengetahuan mereka (alim ulama, fuqaha, syekh, habib dsb.) atas suatu hukum, pada suatu masa. IJMA’ dapat dibagi menjadi IJMA’ KAWLI (konsensus yang dinyatakan oleh mereka yang berwenang), dan IJMA’ SUKUTI, yakni persetujuan bulat-bulat yang dianggap ada kalau salah satu di antara mereka mengeluarkan pendapatnya dan diketahui oleh lainnya, namun (atau meskipun) mereka tidak menyatakan persetujuan atau bantahannya. (Parameternya tetap Al-Qur’an dan As-Sunnah). (seperti penetapan 1 Ramadhan misalnya).

4. QIYAS.
        Yakni penarikan suatu kesimpulan hukum, secara induktif atau deduktif, atas suatu kasus melalui pemikiran analogis dengan bersandar pada Al-Qur’an atau Hadits. Atau dengan kalimat lain, menyamakan hukum suatu perkara yang tidak dijumpai nash/hukumnya dalam Al-Qur’an atau Hadits, dengan hukum suatu perkara lain yang sudah jelas nash/hukumnya atas dasar kesamaan sebab ‘illat. ( misalnya masalah zakat fitrah, di zaman Rasullah SAW dan di dunia arab umumnya makanan pokok adalah gandum, ketentuan zakat fitrah haditsnya zakat gandum, tapi di belahan negeri lain Indonesia misalnya beras, dengan melihat analogi makanan pokok, maka beras bisa jadi zakat fitrah di lain tempat.)

5. IJTIHAD.
              Suatu usaha habis-habisan oleh para pakar yang berwenang untuk mengambil suatu kesimpulan hukum dengan cara atau metode tertentu (deduksi, argumentasi melalui proposisi kategoris, argumentasi dengan analogi, dan berbagai sarana pemikiran induktif) atau suatu perkara, kesamaran hukumnya dalam Al-Qur’an dan Sunnah hingga perlu penafsiran.

1 komentar: