BAB II
PEMBAHASAN
Definisi mengenai keadilan sangat
beragam, dapat ditunjukkan dari berbagai pendapat yang dikemukakan oleh para
pakar di bidang hukum yang memberikan definisi berbeda-beda mengenai keadilan.
Keadilan menurut John Raws (Priyono,1993:
35), adalah ukuran yang harus diberikan untuk mencapai keseimbangan antara
kepentingan pribadi dan kepentingan bersama. Ada tiga prinsip keadilan yaitu :
(1) kebebasan yang sama yang sebesar-besarnya, (2) perbedaan, (3) persamaan
yang adil atas kesempatan.
Keadilan adalah penilaian dengan
memberikan kepada siapapun sesuai dengan apa yang menjadi haknya, yakni dengan
bertindak proposional dan tidak melanggar hukum. Keadilan berkaitan erat dengan
hak, dalam konsepsi bangsa Indonesia hak tidak dapat dipisahkan dengan
kewajiban.
Keadilan menurut Ibnu Taymiyah
(661-728 H) adalah memberikan sesuatu kepada setiap anggota masyarakat sesuai
dengan haknya yang harus diperolehnya tanpa diminta tidak berat sebelah atau
tidak memihak kepada salah satu pihak; mengetahui hak dan kewajiban, mengerti
mana yang benar dan mana yang salah, bertindak jujur dan tetap menurut
peraturan yang telah ditetapkan.
Pada teori keadilan Aristoteles,
Adam Smith hanya menerima satu konsep atau teori keadilan yaitu keadilan
komutatif. Alasannya, yang disebut keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti
yaitu keadilan komutatif yang menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan
hubungan antara satu orang atau pihak dengan orang atau pihak lain.
Sedangkan Bisnis adalah suatu
organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya,
untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggris business,
dari kata dasar busy yang berarti “sibuk” dalam konteks
individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan
aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.
Secara etimologi, bisnis berarti
keadaan dimana seseorang atau sekelompok orang sibuk melakukan pekerjaan yang
menghasilkan keuntungan. Kata “bisnis” sendiri memiliki tiga penggunaan,
tergantung skupnya - penggunaan singular kata bisnis dapat merujuk pada badan
usaha, yaitu kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan
mencari laba atau keuntungan.
Bisnis adalah sebuah usaha,
dimana setiap orang atau kelompok harus siap untung & siap rugi. bisnis
tidak hanya tergantung dengan modal uang, tetapi banyak faktor yang mendukung
terlaksananya sebuah bisnis, misalnya: reputasi, keahlian, ilmu, sahabat & kerabat dapat menjadi modal
bisnis.
Jadi keadilan dalam Bisnis adalah
suatu bentuk etika bisnis. Etika yang mempertanyakan, “Bagaimana kondisi
pekerja, bagaimana barang dibuat, bagaimana pula barang diperdagangkan.” Fair
trade juga ‘gerakan konsumen’ sebab tanpa ada konsumen tidak akan ada
transaksi. Peranan konsumen yang secara kritis dan peduli terhadap nasib para
pekerja, produsen maupun lingkungan hidup, akan mendorong terwujudnya bisnis
adil
Tidak ada komentar:
Posting Komentar